Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan
dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan
sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan
Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024
evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk pada kondisi dimana
pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran
di satuan pendidikan yang memberikan dampak yang cukup
signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi
menjadi satu-satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam
pembelajaran. Masa pandemi 2020 sd 2021 Kemendikburistek mengeluarkan
kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang
disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa
pandemi 2021 sd 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan
Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak
(SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada masa sebelum dan pandemi,
Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian
Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan
kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran menjadi lebih
mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di
SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran
yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.
Pembelajaran tahun 2022 sd 2024,
Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk
menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai
dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi
dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan
tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang
di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan
Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi kebijakan
kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan
pembelajaran. Evaluasi ini menjadi tujuan Kemendikburistek dalam mengambil
kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.
Mari instal Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android
melalui tautan
bit.ly/platformmerdekamengajar
Sumber: https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/
No comments:
Post a Comment